JadwalSidang PTUN Palangka Raya. Informasi Mengenai Jadwal Sidang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Kunjungi. Jl. Medan Merdeka Utara NO.9-13 Jakarta. Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer Dan TUN. Jl. A. Yani Kav. 58 lt. 9-10 Jak-Pus. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara TUN Khusus Berikut ini adalah Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara TUN Khusus. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Gambar Dibawah ini Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara TUN Umum Berikut ini adalah Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara TUN. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini Proses Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara TUN Tahapan -Tahapan Penanganan Perkara Di Persidangan Pembacaan GUGATAN Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya. Pembacaan JAWABAN Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya. R E P L I K Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Penggugat Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Gugatan Hanya Sampai Dengan Replik, Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Tergugat, dan Hal Tersebut Harus Disaksikan Oeh Hakim. D U P L I K Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tergugat Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Jawabannya Hanya Sampai Dengan Duplik, Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Penggugat dan Hal Tersebut Harus Dipertimbangkan Dengan Seksama Oleh Hakim. PEMBUKTIAN Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Yang Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Persidangan Adalah Sebagai Berikut Surat atau Tulisan; Keterangan Ahli; Keterangan Saksi; Pengakuan Para Pihak; Pengetahuan Hakim. KESIMPULAN Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Dalam Hal Pemeriksaan Sengketa Sudah Diselesaikan, Kedua Belah Pihak Diberi Kesempatan Untuk Mengemukakan Pendapat yang Terakhir Berupa Kesimpulan Masing – Masing. P U T U S A N Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pembacaan PUTUSAN Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 1 Putusan Pengadilan Harus Diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum; 2 Apabila Salah Satu Pihak atau Kedua Belah Pihak Tidak Hadir Pada Waktu Putusan Pengadilan Diucapkan, Atas Perintah Hakim Ketua Sidang Salinan Putusan itu Disampaikan Dengan Surat Tercatat Kepada yang Bersangkutan; 3 Tidak Dipenuhinya Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat 1 Berakibat Putusan Pengadilan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum. Materi Muatan Putusan Pasal 109 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Kepala Putusan Yang Berbunyi ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ; Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa ; Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas ; Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa ; Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan ; Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara ; Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak. Amar Putusan Pasal 97 ayat 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Gugatan Ditolak; Gugatan Dikabulkan; Gugatan Tidak Diterima; Gugatan Gugur. * Sumber Informasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.. Rencananya, sidang lanjutan yang beragendakan vonis majelis hakim kepada Munarman akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. "Sesuai jadwal agendanya putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Presentasi Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tentang Inovasi Baru Dalam Hal Eksekusi Jakarta, 8 Juni 2023, pukul WIB. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bapak Indaryadi, didampingi Wakil Ketua Bapak Joko Seti ... Selanjutnya Kunjungan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular Jakarta Kunjungan Mahasiswa Universitas Mpu Tantular Jakarta Jakarta, 8 Juni 2023, pukul WIB. Ketua Pengadilan Tnggi TUN Jakarta, Bapak H. Oyo Sunary ... Selanjutnya UPACARA MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2023 Jakarta, 1 Juni 2023 Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Pancasila. ... Selanjutnya RAPAT BULANAN Jakarta, 29 Mei 2023 Rapat bulanan yang di hadiri oleh Para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Pelaksana dan Para PPNPN Pengadilan ... Selanjutnya Bimbingan Teknis e-Court pada Pengadilan Tingkat Banding, e-Court Pemilihan Kepala Daerah dan e-Court Proses Pemilihan Umum Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Bimbingan Teknis e-Court pada Pengadilan Tingkat Banding, e-Court Pemilihan Kepala Daerah dan e-Court Proses Pemilihan Umum Pasca Berlakunya Peratura ... Selanjutnya HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA DIHADIRI OLEH KETUA DAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI Jakarta, 15 Mei 2023Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di selenggarakan acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Pengadil ... Selanjutnya INOVASI LAYANAN INDOPUT Informasi Download Putusan INOVASI LAYANAN INDOPUT Informasi Download Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memiliki dua kewenangan yaitu sebagai pengadila ... Selanjutnya MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA Dengan ini kami menyatakan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan peradilan ses ... Selanjutnya Pendampingan dan Evaluasi atas Pelaksanaan Pendampingan Zona Integritas oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Dalam rangka melaksanakan pendampingan dan evaluasi/peniliaian mandiri atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ... Selanjutnya PERUBAHAN EMAIL PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA PENGUMUMAN Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia N ... Selanjutnya
No Tanggal Sidang: Nomor Perkara: Sidang Keliling: Ruangan: Agenda: Detil: 1: Kamis, 04 Agu. 2022: 966/Pid.Sus/2022/PN Mdn: TIDAK: Cakra VI: Tuntutan dari JPU [2
Berikut ini adalah Reformasi Birokrasi RB Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Soft Data Dibawah ini Grand Design Reformasi Birokrasi RB Peraturan Presiden RI No. 81 Tahun 2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025. Road Map Reformasi Birokrasi RB 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Cetak Biru Pembaruan Peradilan Cetak Biru Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035. Surat Keputusan Tim Reformasi Birokrasi RB Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta PTUN Jakarta Surat Keputusan Tim Reformasi Birokrasi RB PTUN Jakarta. Elektronik Dokumen e-doc Beserta Evidence-Evidence Area I s/d Area VIII Reformasi Birokrasi RB Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta PTUN Jakarta - AREA I - Program Manajemen Perubahan. - AREA II - Penataan Peraturan Perundang-undangan. - AREA III - Penataan dan Penguatan Organisasi. - AREA IV - Penataan Tata Laksana. - AREA V - Penataan Sistem Manajemen SDM dan Aparatur. - AREA VI - Penguatan Akuntabilitas Kinerja. - AREA VII - Penguatan Pengawasan. - AREA VIII - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Jadwalbuka puasa Ramadhan 1443 H/2022 untuk wilayah DKI Jakarta. (Kompas.com) Waktu berbuka puasa pada hari ke-23 bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Jakarta, Senin (25/4/2022), segera tiba. Seperti diketahui, setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka. JAKARTA, - Penyanyi Virgoun dan Inara Rusli hadir di Pengadilan Agama PA Jakarta Barat untuk menjalani sidang mediasi perceraian mereka, Rabu 7/6/2023. Mereka tiba terpisah dan di waktu berbeda. Inara sudah hadir sejak sebelum jadwal sidang pukul hukumnya, Mulkan Let-let sempat mengatakan bahwa sidang sedang diskors. Baca juga Merasa Ditantang, Inara Ungkap Alasan Awal Bongkar Dugaan Perselingkuhan Virgoun Inara yang memakai pakaian kuning dan hijab pink lalu memasuki sebuah ruang di samping ruang sidang utama. "Ini ruang tunggu. Virgoun belum datang," tutur Mulkan itu Virgoun baru tiba pukul WIB didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Virgoun yang mengenakan kaca mata hitam dan masker menutupi wajahnya diam seribu kata. Baca juga Dulu Sebut Virgoun Pria Idaman, Inara Akui Kini Sudah Mati Rasa Ia juga dikawal empat orang Bhabinkamtibmas dari turun mobil menuju dalam PA Jakbar. Sesampainya di dalam gedung PA Jakbar Virgoun menunggu sesaat. Virgoun baru masuk ke ruang sidang utama pukul WIB, diikuti oleh Inara Rusli. Ini merupakan agenda sidang mediasi yang kedua setelah pekan lalu ditunda karena Inara dan Virgoun tidak hadir di dalam sidang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tapikewajiban hukum yang melekat pada kami, kami sudah semaksimal mungkin meminta pihak terkait untuk masuk," kata Hakim Ketua pada sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur (24/6). Saat dimintai keterangan, Ketua DKPP, Muhammad mengatakan pihaknya telah menjawab permintaan PTUN.
Kedatangan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara beramai-ramai di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) pada Kamis (16/9/2021), dinilai sebagai hal yang berlebihan. Penilaian tersebut disampaikan Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko. Bahkan, mereka mengemukakan, jika hal tersebut Kemenkeuakan menunggu jadwal sidang PTUN atas gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo, terkait pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. PERINGATAN! MATERI KHUSUS DEWASA gqhwqF.
  • 8opqyhw18u.pages.dev/41
  • 8opqyhw18u.pages.dev/325
  • 8opqyhw18u.pages.dev/226
  • 8opqyhw18u.pages.dev/121
  • 8opqyhw18u.pages.dev/282
  • 8opqyhw18u.pages.dev/332
  • 8opqyhw18u.pages.dev/208
  • 8opqyhw18u.pages.dev/96
  • 8opqyhw18u.pages.dev/179
  • jadwal sidang ptun jakarta